Pintasan.co, Jakarta – Analis intelijen dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 soal UU ASN dan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri memperjelas aturan hukum bagi anggota Polri yang mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Ngasiman, respons Polri dan pemerintah yang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti putusan MK merupakan langkah yang tepat dan sesuai konstitusi.

Ia menjelaskan kedua putusan MK itu saling melengkapi dan menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan antara institusi kepolisian dan ASN. Putusan sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Namun, MK juga membuka peluang agar undang-undang mengatur jabatan tertentu yang berkaitan secara fungsional dengan tugas polisi, sehingga aturan yang lebih jelas diperlukan.

Ngasiman menilai penyusunan PP sebagai bentuk kepatuhan pemerintah dan Polri terhadap putusan MK, bukan upaya menghindari ketentuan konstitusi. Ia menambahkan bahwa aturan yang lebih rinci akan membantu memperkuat reformasi birokrasi secara keseluruhan.

Baca Juga :  Rabu ASN Wajib Naik Angkutan Umum: Gubernur Pramono Beri Contoh!