Pintasan.co, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia membawa berbagai peluang, namun juga memunculkan ancaman yang serius.

Salah satu masalah yang semakin meresahkan adalah maraknya bisnis judi online, yang kini melibatkan lebih dari 4 juta orang di Indonesia.

Hingga kuartal pertama tahun 2024, total transaksi judi online telah menembus Rp600 triliun, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyoroti bahwa mayoritas pemain judi online berada pada kelompok usia 30-50 tahun, sebuah fenomena yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi negara.

Dalam sebuah sarasehan di Jakarta Selatan, Budi menjelaskan bahwa lonjakan judi online ini bisa berakibat serius, mulai dari masalah keuangan pribadi hingga masalah rumah tangga. Budi mencatat bahwa pada tahun 2019, terdapat 1.947 kasus perceraian yang diakibatkan oleh adiksi judi online.

“Perkembangan judi online yang begitu pesat menjadi tantangan besar bagi kita. Dampaknya tidak hanya terbatas pada ekonomi, tetapi juga pada keharmonisan rumah tangga dan kehidupan sosial masyarakat,” ujar Budi.

Selain dampak sosial, pertumbuhan industri judi online ini juga berpotensi mengikis kepercayaan terhadap ekonomi digital, yang sejatinya menawarkan peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi mengajak masyarakat untuk beralih dari judi online menuju usaha yang lebih produktif, seperti berdagang secara online yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM.

Pemerintah terus berupaya mengantisipasi dampak buruk dari pertumbuhan industri digital yang negatif, sambil tetap mendorong manfaat positif yang ditawarkan ekonomi digital.

“Kita perlu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi digital dengan regulasi yang ketat serta edukasi masyarakat agar mampu memanfaatkan peluang yang ada tanpa terjebak dalam risiko yang merusak,” tutup Budi.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Perang terhadap Judi Online, Transaksi Capai Rp900 Triliun