Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI mengkritik keras Kejaksaan Agung yang dinilai lamban dalam mengeksekusi penangkapan terpidana kasus hukum, seperti dilansir dari Kompas.com.
Machfud Arifin dari Fraksi Nasdem mempertanyakan mengapa Kejagung belum menangkap Silfester Matutina. Silfester adalah terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kritik ini disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (20/1/2026).
Machfud menegaskan bahwa status putusan kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menilai tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda eksekusi. “Sudah inkrah, Pak. Enggak berani, Pak?” ujar Machfud kepada pihak Kejagung dalam rapat tersebut.
Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. Namun, hingga kini Silfester belum ditemukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan bahwa timnya masih aktif mencari keberadaan Silfester.
Kasus hukum Silfester Matutina telah berjalan sejak 2017. Ia dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mahkamah Agung memutuskan Silfester bersalah pada 2019 dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Meski telah berkekuatan hukum tetap, vonis ini belum dieksekusi selama lebih dari enam tahun.
