Pintasan.co, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan yang terdaftar dengan nomor 743/PW.09/12/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam laporan tersebut, Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dianggap memprovokasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan menjadi 12 persen.
Rieke dijadwalkan untuk diperiksa oleh MKD pada Senin, 30 Desember 2024, meski pemanggilan ini tertunda akibat masa reses yang sedang berlangsung.
Dek Gam menjelaskan bahwa pemanggilan baru akan dilakukan setelah masa sidang dimulai, dengan menekankan bahwa surat pemanggilan hanya dikeluarkan setelah laporan diterima.
“Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat,” kata Dek Gam kepada wartawan pada Minggu, 29 Desember 2024.
Rieke Diah Pitaloka sebelumnya mengusulkan penundaan atau pembatalan rencana kenaikan PPN pada rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2024.
Ia mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN harus memperhatikan kondisi ekonomi dan moneter, serta dampaknya terhadap harga kebutuhan pokok.
Rieke juga menyoroti krisis ekonomi akibat PHK massal dan deflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Lebih lanjut, Rieke menyarankan agar pembangunan infrastruktur lebih mempertimbangkan skala prioritas yang berdampak pada kehidupan rakyat.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pemerintah menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment) dalam tata kelola perpajakan untuk memastikan transparansi dalam laporan transaksi pajak.
Sebagai anggota DPR yang dikenal vokal, Rieke Diah Pitaloka telah berkarier di dunia politik sejak 2009 dan menjadi salah satu suara penting dalam Fraksi PDIP.