Pintasan.co –Perceraian dalam rumah tangga merupakan bagian yang menyakitkan bagi kedua belah pihak, terutama kepada sang anak.

‎Maka dari itu, perceraian menjadi momok menakutkan dan pastinya selalu dihindari oleh mereka yang sudah membangun rumah tangga.

‎Namun apabila ditinjau dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia terbilang masih tinggi.

‎Setiap tahunnya, angka perceraian di Indonesia menyentuh angka di atas 200 ribu kasus dan kebanyakan diajukan oleh istri.

‎Angka perceraian tertinggi di Indonesia berdasarkan data BPS terjadi pada tahun 2022 menyentuh angka 516.344 kasus.

‎Kemudian disusul pada tahun 2023 mencapai angka 463,654 kasus perceraian dan tahun 2021 447,743 kasus.

‎Angka terendah saja dari tahun 2018 sampai 2024 tercatat mencapai 291.677 kasus perceraian yakni pada tahun 2020.

Baca Juga :  Setelah Lampu Hijau Prabowo, Mensos Gercep Proses Gelar Pahlawan untuk Marsinah