Pintasan.co, JakartaKetua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) versi Munaslub 2024, Anindya Bakrie, mengimbau pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

Ia meminta perusahaan agar mengupayakan berbagai solusi yang dapat mengurangi dampak kebijakan ini terhadap tenaga kerja, terutama dalam mencegah lonjakan pengangguran.

“Kami dari Kadin mengimbau agar perusahaan melakukan segala upaya untuk menghindari PHK,” ujar Anindya, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil oleh pengusaha, karena selain menambah jumlah pengangguran, hal ini juga dapat memperburuk kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Kadin juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang direncanakan pemerintah.

Diharapkan, Satgas tersebut dapat membantu perusahaan menemukan solusi agar tidak terpaksa melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.

“Kami akan melihat bagaimana Satgas ini bekerja dan bagaimana kolaborasinya dengan dunia usaha, karena yang melakukan PHK itu adalah sektor usaha, baik BUMN, koperasi, maupun swasta,” jelas Anindya.

Meskipun demikian, Anindya menyadari bahwa setiap perusahaan menghadapi tantangan yang berbeda. Beberapa pengusaha mungkin menghadapi kesulitan dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan.

Meskipun begitu, ia tetap berharap agar perusahaan dapat mengambil langkah-langkah kreatif dan inovatif untuk menghindari PHK sebagai solusi.

Sebagai organisasi yang menaungi dunia usaha, Kadin terus mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.

“Sebagai pengusaha, kita harus memikirkan keberlanjutan bisnis. Terkadang, keputusan yang sulit harus diambil, namun hal itu harus dilalui demi kelangsungan usaha,” kata Anindya.

Ia menambahkan, meskipun PHK mungkin tak dapat dihindari dalam beberapa situasi, dengan strategi yang tepat, perusahaan seharusnya mampu mengatasi tantangan ini tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

“Kami yakin banyak langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah PHK dan mencari alternatif solusi,” ujarnya.

Pembentukan Satgas PHK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satgas PHK setelah kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

Baca Juga :  Impor Ilegal Sebabkan 250.000 Pekerja Tekstil PHK dalam Dua Tahun Terakhir

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk membantu perusahaan mengelola dampak dari kebijakan tersebut, terutama dalam menghadapi potensi PHK yang mungkin terjadi.

“Pemerintah akan segera membentuk Satgas untuk menanggulangi masalah PHK,” kata Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons terhadap kekhawatiran akan peningkatan jumlah PHK akibat penyesuaian UMP.

Airlangga menambahkan, Satgas ini akan mempelajari lebih lanjut kondisi fundamental industri untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas kenaikan UMP untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

“Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh, untuk meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo saat pengumuman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).