Pintasan.co, PangandaranAparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625 dan pemerintahan tertibkan kegiatan ketangkasan anjing dan babi hutan atau yang biasa disebut ‘adu bagong‘.

Penertiban tersebut dilakukan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran pada hari Minggu, 6 April 2025.

Kegiatan adu bagong tersebut dibubarkan karena tidak mengantongi izin dan mendapat penolakan dari tokoh agama, Polsek serta masyarakat setempat.

Sebelumnya, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto sudah berkomunikasi secara persuasif namun kegiatan tersebut masih saja dilanjutkan.

“Namun karena kegiatan tetap dilanjutkan, langkah tegas diambil demi menjunjung hukum dan melindungi hewan dari kekerasan,” ungkapnya, dikutip dari humaspoldajabar, 7 April 2025.

Penertiban tersebut berjalan aman dan lancar. Para peserta adu bagong itu pun pasrah tanpa perlawanan.

Kapolres Pangandaran selanjutnya berharap agar masyarakat bisa menaati hukum dan menjauhi kegiatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.

Baca Juga :  Tolak Mobil Dinas Baru, Ketua DPRD Pangandaran Utamakan Kepentingan Masyarakat Umum