Pintasan.co, Surabaya – Keresahan masyarakat terkait kasus maraknya aksi debt collector illegal berkedok mata elang (matel) membuka tabir aplikasi digital yang diduga menyebarkan data pribadi nasabah secara luas. Aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar itu viral di media sosial dan diketahui berpusat di Kabupaten Gresik.
Kasus ini beredar luas di media masa setelah sejumlah unggahan warganet menyoroti praktik perampasan kendaraan oleh debt collector illegal. Para pelaku memanfaatkan aplikasi Matel untuk mengakses data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan, mulai dari identitas hingga riwayat pembayaran.
Sorotan publik kian menguat setelah sebuah unggahan dari akun Instagram @manangsoebati_official milik Kombes Manang Soebeti viral di media sosial. Dalam unggahannya pada Senin (15/12/2025), ia mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut.
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek,” tulisnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kemudian menindaklanjuti kasus yang meresahkan sejumlah masyarakat itu. Pihaknya memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan bahwa aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik dan beroperasi dari wilayah Kota Santri.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah ada laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik debt collector atau mata elang ilegal di sejumlah daerah.
“Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelasnya, Kamis (18/12/2025).
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4.
“Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” kata Arya, Rabu (17/12/2025).
Dua orang itu masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama. Polisi menduga keduanya memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Dengan penambahan tersebut, total ada empat orang yang diamankan.
“Kita amankan dua orang lagi, jadi total ada empat orang,” kata Arya, Kamis (18/12/2025).
Dua orang tambahan tersebut berinisial RZ (51) warga Semampir, Surabaya, dan JK (35) warga Sugihwaras, Jenu, Tuban. Keduanya masing-masing berperan sebagai Direktur dan IT (Information Technology) dalam aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar.
“Kita aman RZ sebagai Direktur, dan JK sebagai IT. Untuk dua yang sebelumnya FE komisaris dan DA sebagai Direktur utama,” jelas Arya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut gagasan pembuatan aplikasi tersebut dicetuskan oleh FE dan DA.
“Untuk FE dan DA adalah otak pembuatan aplikasi tersebut,” tambah Arya.
Meski demikian, sampai saat ini polisi masih belum mengungkap motif detail para pendiri aplikasi tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Masih diperiksa, nanti kita update lagi,” pungkasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik menyatakan keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Namun, temuan sementara mengungkap jumlah data nasabah yang tersimpan dalam aplikasi tersebut mencapai angka fantastis.
“Total ada 1,7 juta data nasabah dari berbagai perusahaan finance di Indonesia,” kata Arya, Jumat (18/12/2025).
Arya menjelaskan, FE diketahui merupakan salah satu debt collector di perusahaan pembiayaan, sehingga memudahkan yang bersangkutan menginput data nasabah ke dalam aplikasi Gomatel.
“Data nasabah itu, mereka dapatkan dari berbagai perusahaan pembiayaan atau finance dengan MOU yang dilakukan FE. Untuk wilayah Gresik masih kami sortir, demikian juga wilayah lainnya,” ujarnya.
Data-data tersebut kemudian disebarluaskan melalui aplikasi Go Matel dan dapat diakses oleh siapa pun, termasuk pihak yang bukan debt collector resmi.
“Dari aplikasi tersebut, semua orang bisa melihat data pribadi nasabah dan riwayat pembayaran. Hal ini menjadi sangat rawan disalah gunakan,” pungkas Arya.
