Pintasan.co, JakartaBupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diketahui menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar yang berasal dari pengaturan pemenangan sejumlah paket proyek untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tim suksesnya pada masa Pilkada.

Dana tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional jabatan Bupati sebesar Rp500 juta, serta melunasi pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar yang digunakan selama kampanye.

Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, uang Rp5,25 miliar itu diberikan setelah Ardito mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

Selain itu, Ardito juga menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Muhamad Lukman Sjamsuri, terkait pengaturan pemenang lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai total Rp3,15 miliar.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra; Ranu Hari Prasetyo; Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda sekaligus kerabat Ardito; serta Muhamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi suap.

Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama mulai 10–29 Desember 2025 di Rutan KPK.

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu dijerat dengan pasal-pasal penerimaan suap sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukman Sjamsuri dikenai pasal terkait pemberian suap. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Desember 2025, di mana Ardito turut diamankan karena diduga terlibat praktik suap proyek.

Baca Juga :  Komdigi Klarifikasi Wacana Aturan HP Bekas: Bukan Balik Nama, Tapi Perlindungan IMEI