Pintasan.co, Jakarta – Pemerintahan Presiden Donald Trump menerbitkan pedoman baru yang memungkinkan permohonan visa Amerika Serikat (AS) ditolak apabila pemohon memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti kegemukan, obesitas, atau diabetes.
Dokumen yang beredar secara internal di Departemen Luar Negeri itu menginstruksikan petugas untuk menilai apakah kondisi medis pemohon berpotensi menjadi beban bagi Pemerintah AS.
Kebijakan ini, sebagaimana dilaporkan KFF Health News, berlaku hampir untuk seluruh jenis visa, namun terutama menyasar pemohon yang berencana tinggal permanen di AS.
Langkah tersebut hadir di tengah upaya pemerintahan Trump memperketat kebijakan imigrasi, termasuk membatasi masuknya pengungsi, meningkatkan penindakan terhadap imigran tanpa dokumen, serta memperluas kriteria penolakan visa.
Dalam pedoman itu, aspek kesehatan ditegaskan sebagai faktor penting dalam proses evaluasi.
“Kesehatan pemohon perlu menjadi salah satu pertimbangan,” demikian isi arahan tersebut.
Obesitas disebut secara khusus karena sering berkaitan dengan kondisi seperti asma, gangguan tidur, serta hipertensi.
Berbagai penyakit lain seperti gangguan kardiovaskular, pernapasan, kanker, diabetes, masalah metabolik, neurologis, hingga kondisi kesehatan mental juga tercantum sebagai faktor yang diperhatikan.
Pedoman itu menyatakan bahwa seluruh kondisi tersebut berpotensi memerlukan penanganan medis yang berat dan biaya jangka panjang.
