Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan keleluasaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.
Melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, para ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan bekerja secara fleksibel, termasuk Work From Anywhere (WFA) dan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.
Regulasi yang ditandatangani pada 16 April 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 21 April 2025 ini mengatur pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Aturan ini memberikan ruang bagi instansi untuk menerapkan sistem kerja yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi masing-masing.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.
“ASN dituntut untuk tetap profesional, namun juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas. Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Melalui PermenPANRB ini, instansi dapat mengatur pola kerja yang mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang telah disepakati, serta jam kerja yang tidak kaku namun tetap mempertahankan standar pelayanan dan kinerja.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab kedinasan ASN.
Nanik menambahkan bahwa pelaksanaan FWA tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan maupun layanan publik.
Sebaliknya, sistem kerja fleksibel ini justru diharapkan memperkuat fokus kerja ASN dan meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa masing-masing instansi diberi kebebasan untuk merancang model fleksibilitas kerja yang paling sesuai.
“Tidak ada pendekatan tunggal. Prinsip utamanya adalah tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan orientasi pada kinerja,” jelas Deny.
Wacana penyesuaian sistem kerja ASN ini sudah digulirkan sejak awal 2025 oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Banyak kementerian dan lembaga pusat maupun daerah pun mulai mengusulkan penerapan kerja fleksibel sebagai bagian dari langkah efisiensi, tanpa mengesampingkan mutu layanan.
Sebagai catatan, dasar hukum fleksibilitas kerja ASN juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, khususnya Pasal 8, yang memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.