Pintasan.co, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan capaian besar hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas mafia tanah sepanjang 2025.

Dari berbagai tindakan hukum yang dilakukan, negara berhasil menyelamatkan aset tanah bernilai lebih dari Rp23 triliun dari praktik kejahatan pertanahan.

“Sepanjang 2025, kita telah menyelesaikan 90 dari 107 kasus mafia tanah, dengan total 185 tersangka yang berhasil ditetapkan. Selain itu, ada 14.315 hektare tanah yang bisa kita selamatkan. Jika mengacu pada zona nilai tanah (ZNT), nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp23,3 triliun,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (03/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada seluruh APH yang tergabung dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama ini.

“Terima kasih kepada Bapak/Ibu dari APH. Semoga kolaborasi ini terus terjaga,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan ketegasan dalam menindak jaringan mafia tanah. Nusron meminta APH untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum ATR/BPN yang terlibat.

“Jika ada oknum, kami tidak akan ragu menyerahkannya kepada Bapak/Ibu,” tegasnya.

Nusron mengingatkan bahwa mafia tanah sering memanfaatkan akses informasi dan celah prosedur internal untuk menjalankan aksinya. Karena itu, transparansi data dan pengawasan ketat menjadi kunci utama.

“Jangan sampai Bapak/Ibu susah payah mencari pelaku, tetapi justru ada yang membantu dari dalam. Biasanya bantuan berupa informasi atau arahan terkait proses dan tata cara tertentu,” jelasnya.

Menteri Nusron optimistis bahwa dengan kolaborasi yang semakin solid, pemberantasan mafia tanah dapat berjalan lebih efektif sekaligus memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Lomba Kreasi Olahan Nonberas dan Terigu di Semarang: Mendorong Pemanfaatan Pangan Lokal

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiarie, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono, serta para pejabat tingkat pusat dan daerah di lingkungan BPN.