Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Australia telah mengajukan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Dengan aturan ini, Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan tersebut secara menyeluruh.

“Hari ini pemerintah memperkenalkan undang-undang terkenal di dunia, untuk menegakkan usia minimum 16 tahun untuk (bermain) media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka,” bunyi pernyataan kantor Perdana Menteri Australia, Kamis (21/11/2024).

Undang-undang ini mewajibkan platform media sosial untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun.

Jika aturan dilanggar, platform tersebut dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp514 miliar.

Platform yang harus membatasi usia pengguna meliputi Snapchat, TikTok, X, dan Instagram. Meski begitu, akses ke layanan pesan singkat, game online, serta platform yang berfokus pada kesehatan dan pendidikan, seperti Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube, tetap diperbolehkan.

Dengan kebijakan ini, Australia menjadi pelopor dalam menerapkan batas usia minimum untuk media sosial secara nasional.

Namun, beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah lebih dulu memberlakukan pembatasan serupa bagi anak-anak di bawah usia tertentu.

Baca Juga :  Lamaran Artis Indonesia 2024: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Jadi Salah Satunya