Pintasan.co, Jakarta – Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, mengumumkan bahwa Bahasa Indonesia akan menjadi salah satu bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) pada November mendatang.

Menurut Hafidz, keputusan ini menjadi bentuk pengakuan dunia terhadap eksistensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dan bagian dari identitas global.

“Ini merupakan kebanggaan besar bagi kita semua karena Bahasa Indonesia kini termasuk dalam sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO,” ujarnya dalam diskusi di Perpustakaan Baca, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Pencapaian tersebut menjadi tonggak bersejarah, mengingat bahasa Jepang dan Korea belum termasuk dalam daftar bahasa resmi UNESCO.

Kini, Bahasa Indonesia tercatat sebagai bahasa ke-10 yang diakui, berdampingan dengan bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Pengakuan ini diperoleh melalui keputusan bulat Resolusi 42 C/28 pada Sidang Umum UNESCO ke-42 yang berlangsung pada 20 November 2023 di Paris, Prancis.

Hafidz juga menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, akan menyampaikan pidato berbahasa Indonesia dalam Sidang Umum UNESCO tahun ini.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2025 di Samarkand, Uzbekistan, serta dilanjutkan pada 24–25 November 2025 di Markas Besar UNESCO, Paris.

Lebih lanjut, Hafidz menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas peran Bahasa Indonesia di kancah internasional.

Ia berharap pengakuan ini mendorong semakin banyak pihak di dunia yang mengenal dan mempelajari Bahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesia tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga simbol persatuan dan kedaulatan bangsa,” tutur Hafidz.

Baca Juga :  Menyambut Libur Lebaran, Pedagang Kuliner di Sekitar Malioboro Berkomitmen Tidak 'Nuthuk' Harga