Pintasan.co – Pemerintah berencana mewajibkan pencampuran etanol ke dalam bensin (bioetanol) secara nasional paling lambat pada 2028.
Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari transisi energi dan pengurangan ketergantungan impor bahan bakar minyak.
“Paling lambat 2028 sudah diberlakukan mandatori bioetanol. Bisa saja mulai 2027 sampai 2028,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Bahlil menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan penerapan bioetanol, yang mencakup aspek regulasi, pasokan bahan baku, hingga kesiapan industri. Penyusunan roadmap tersebut disebut sudah memasuki tahap akhir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan lintas kementerian terkait insentif fiskal bioetanol telah dilakukan, termasuk mengenai cukai etanol.
Menurut Eniya, Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati. Namun, fasilitas tersebut baru berlaku bagi badan usaha yang memiliki izin usaha niaga.
“Pertamina sudah memiliki izin usaha niaga, sehingga bisa mendapatkan pembebasan cukai etanol. Saat ini kami sedang mengkaji apakah revisi Perpres Nomor 40 Tahun 2023 dapat memasukkan skema relaksasi cukai yang lebih luas,” ujar Eniya.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan mandatori pencampuran etanol sebesar 10 persen (E10) ke dalam BBM. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi perusahaan yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri bioenergi nasional sekaligus membuka peluang investasi baru.
Sejalan dengan rencana tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyebut perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, menunjukkan minat berinvestasi dalam pemenuhan kebutuhan bioetanol di Indonesia, seiring dengan rencana penerapan mandatori E10 dalam waktu dekat.
