Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya menanggapi temuan tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ESDM hanya terbatas pada pengelolaan dan pengawasan tambang yang memiliki izin resmi.

“Kalau tambangnya punya izin, itu jadi tanggung jawab kami. Tapi kalau tidak berizin, biarkan saja diproses hukum,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai penanganan tambang ilegal tersebut.

Ia juga menegaskan kembali bahwa segala aktivitas pertambangan tanpa izin bukan menjadi ranah Kementerian ESDM, melainkan harus ditangani aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada izinnya, ya proses hukum saja. Kita harus serius mengurus negara ini, jangan main-main,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang emas ilegal yang berlokasi tidak jauh dari Sirkuit Mandalika.

Tambang tersebut diketahui mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas setiap hari.

“Tambang itu luar biasa, bisa memproduksi sekitar tiga kilogram emas per hari, dan lokasinya hanya satu jam dari Mandalika,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

KPK yang telah menurunkan tim ke lapangan menemukan fakta menarik: sebagian pekerja di tambang tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga menimbulkan keraguan jika aktivitas itu disebut sebagai pertambangan rakyat.

“Saat kami ke lokasi, beberapa pekerjanya bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi kami tidak tahu rakyat yang dimaksud itu siapa,” ujar Dian.

Penemuan tambang ilegal ini bermula dari laporan mengenai kebakaran di area perkemahan (basecamp) tambang emas yang dihuni oleh sejumlah warga asal Tiongkok pada Agustus 2024.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Penguatan STEM dan Riset Teknologi untuk Kemandirian Pangan-Energi

Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan pada 4 Oktober 2024 di Sekotong, Lombok Barat, KPK memastikan bahwa tambang ilegal tersebut memang aktif dan menghasilkan tiga kilogram emas per hari.