Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kualitas bahan bakar Pertamax dan Pertalite.
Menurut Bahlil, tim dari Kementerian ESDM akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas RON pada Pertamax dan Pertalite yang ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
“Kami sarankan masyarakat tidak perlu khawatir, karena tim kami sedang melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Bahlil saat menghadiri acara di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).
Bahlil juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tim yang memeriksa kualitas bahan bakar yang diterima, spesifikasi Pertamax yang terdeteksi di lapangan sudah sesuai dengan yang tercantum.
“Namun, kami akan kembali mengecek agar kualitasnya benar-benar terjamin dan sesuai dengan harga yang dibayar oleh konsumen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Mengingat peristiwa pengoplosan yang terjadi antara 2018 hingga 2023, dirinya mengakui bahwa pada waktu itu pemerintah belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.
“Pada masa tersebut kami belum terlibat, tapi kami tetap menerima laporan terkait kejadian tersebut,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu “mencampur” Pertalite tersebut untuk dijadikan Pertamax.
“Pada pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS membeli RON 92 (Pertamax) dengan harga yang setara dengan Pertamax, meskipun yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite) atau bahkan lebih rendah, kemudian dilakukan proses blending untuk menghasilkan RON 92,” demikian penjelasan Kejagung yang dikutip pada Selasa (25/2/2025).
Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan.
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, pemilik sah PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim; GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; serta dua tersangka baru, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.