Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merumuskan skema pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurutnya, pengemudi ojek online (ojol) termasuk dalam kategori penerima subsidi karena mereka diklasifikasikan sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Mereka masuk ke kategori UMKM,” ujar Bahlil saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Namun, Bahlil menyoroti kendala yang perlu diperhatikan terkait plat kendaraan ojol yang berwarna hitam.

Ia menjelaskan bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses verifikasi penerima subsidi.

“Kita tinggal mengecek mereka lebih lanjut. Karena mereka menggunakan plat hitam, kita akan mencari cara agar mereka tetap dapat diperhatikan,” jelasnya.

Bahlil juga menambahkan bahwa formula pemberian subsidi ini hampir selesai dirancang. “Formulasinya sudah hampir rampung.

Kami hanya memerlukan satu atau dua simulasi lagi untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengadakan pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojol untuk membahas isu terkait pencabutan subsidi BBM.

Dalam audiensi tersebut, Maman menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap masuk dalam kriteria penerima subsidi BBM karena mereka adalah bagian dari UMKM.

“Saya ingin meluruskan bahwa dalam pembahasan terakhir, pelaku UMKM, termasuk pengemudi ojol, tidak terkena dampak realokasi BBM bersubsidi,” ungkap Maman setelah audiensi di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Baca Juga :  Car Free Day Diluncurkan, Kadin Sidrap Optimis UMKM dan Wisata Lokal Maju