Pintasan.co, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, bersama Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/9).
Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut, meskipun beberapa fraksi memberikan sejumlah catatan terkait revisi undang-undang ini.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju sela’jutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi dalam rapat.
“Setuju!” sahut peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan di tingkat I, RUU Wantimpres telah melalui pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Dalam proses tersebut, Baleg dan Pemerintah juga menyepakati sejumlah tambahan pasal dalam RUU ini.
Salah satu perubahan yang disepakati adalah penggantian nomenklatur dari “Dewan Pertimbangan Presiden” menjadi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.”
Kesepakatan tersebut juga membatalkan usulan DPR yang ingin mengganti nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Baleg bersama Pemerintah sepakat bahwa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijalankan secara bergantian. Salah satu alasan di balik kesepakatan ini adalah karena Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan sosok-sosok penasihatnya