Pintasan.co, Sragen– Selasa (26/8/2025) pagi, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, resmi keluar dari tahanan.

Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen setelah memperoleh status bebas bersyarat.

Usai pembebasan tersebut, Bambang Tri Mulyono langsung kembali ke rumahnya di Blora, Jawa Tengah.

Pembebasan bersyarat Bambang Tri Mulyono ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025. 

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

 “Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kalapas Sragen.

Maolana menyebut, selama berada di Lapas Sragen, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Meski berstatus bebas bersyarat, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.

Sementara itu Kuasa Hukum Bambang Tri, Pardiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Bambang akan bebas bersyarat 26 Agustus 2025.

 “Kemarin pada waktu PK itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda 1 miliar, dia harus menjalani 4 bulan. Lha ini sudah dijalaninya. Dan hari ini bebas bersyarat,” katanya.

Pardiman menambahkan, jika ada perubahan jam pembebasan Bambang.

Kliennya dijadwalkan akan dibebaskan pada pukul 09:00 WIB tetapi dirubah menjadi pukul 06:30 WIB.

“Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri, bahwasanya saya akan menjemput jam 9 pagi. Tapi, tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi kejelasan mungkin dari pihak lapas Sragen ternyata Bapak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu, berangkat sekitar jam 05.30 dari lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora,” tutup dia.

Baca Juga :  Kadisdik Sulsel Janji Usulkan Perpanjangan Pendaftaran SNBP untuk Siswa SMAN 17 Makassar