Pintasan.co, Jakarta – Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak akan menggunakan TAP MPR, seperti yang direncanakan. Seperti pelantikan periode sebelumnya, prosesi tersebut akan tetap mengacu pada keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR.

Awalnya, dalam rapat gabungan MPR pada 23 September, disepakati bahwa pelantikan akan menggunakan TAP MPR. Namun, keputusan ini berubah dalam rapat paripurna terakhir MPR periode 2019-2024 yang digelar pada 25 September.

“Sebelumnya, dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi MPR dan kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui ketetapan MPR. Namun, dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya ketetapan MPR,” ungkap Bamsoet kepada wartawan

Bamsoet menyebut usulan penggunaan TAP MPR dalam pelantikan presiden dan wapres terpilih sempat diajukan dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR pada sidang paripurna terakhir MPR 2019-2024. Dalam usulan tersebut, Pasal 120 ayat 3 menyebutkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR.

“Rencananya, ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Mantan Wakil Ketum Golkar ini menyatakan, setelah amandemen keempat UUD 1945, masih ada tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang belum sesuai dengan konstitusi. Ia menyebutkan bahwa tidak ada ketetapan hukum dari MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pemimpin Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pemkot Yogyakarta Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan