Pintasan.co, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah agar segera menyusun kebijakan anggaran yang responsif namun tetap berhati-hati dalam menangani bencana di wilayah Sumatera.

Ia menegaskan bahwa dukungan anggaran sebenarnya telah tersedia dalam APBN 2025, termasuk dana siap pakai (on call) sekitar Rp 500 miliar.

Menurut Said, Menteri Keuangan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diharapkan mampu merumuskan langkah anggaran yang cepat dan tepat.

Ia menilai kondisi di mana TNI masih harus berswadaya seharusnya tidak terjadi apabila BNPB sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana dapat lebih sigap mengajukan kebutuhan pendanaan ke Kementerian Keuangan.

Ia meyakini, pada prinsipnya Kementerian Keuangan dapat memberikan dukungan anggaran secara cepat apabila BNPB mampu mengoordinasikan kebutuhan secara menyeluruh, termasuk kebutuhan TNI Angkatan Darat dalam pembangunan jembatan darurat seperti jembatan bailey.

Said menjelaskan, jembatan bailey yang dimiliki Zeni Tempur TNI AD sangat penting untuk membuka akses ke wilayah terdampak bencana yang terisolasi.

Kebutuhan anggaran untuk mobilisasi dan pemasangannya relatif kecil dan seharusnya bisa segera dipenuhi apabila koordinasi lintas sektor berjalan efektif.

Ia menekankan pentingnya evaluasi ke depan agar kementerian dan lembaga yang menjadi leading sector penanganan bencana dapat bergerak lebih gesit dan terkoordinasi.

Menurutnya, penanganan bencana tidak boleh terhambat oleh lemahnya sinergi antarinstansi.

Di sisi lain, Said menyampaikan apresiasi terhadap langkah TNI AD yang telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak.

Ia juga mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berencana menambah jumlah jembatan bailey guna membuka akses daerah-daerah terisolasi di Sumatera.

Selain dana on call, Said mengingatkan bahwa APBN 2025 juga menyediakan alokasi anggaran pada pos Belanja Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan bencana melalui penetapan Peraturan Presiden.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Izinkan Umrah Mandiri, Pelaku Usaha Travel Syok dan Khawatir