Pintasan.co, Jakarta – Bank Dunia menetapkan bahwa individu di Indonesia yang memiliki penghasilan kurang dari Rp1,5 juta per bulan termasuk dalam kategori miskin.

Angka ini berbeda dari standar kemiskinan nasional yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut situs resmi Bank Dunia, batas kemiskinan global untuk negara berkembang berpendapatan menengah atas (upper middle income countries/UMIC) adalah sebesar 8,30 dolar AS per hari.

Jika dikonversi ke rupiah dengan penyesuaian daya beli (PPP), maka nilainya menjadi sekitar Rp1.512.000 per orang per bulan.

Penyesuaian ini tidak dilakukan berdasarkan kurs langsung, melainkan mempertimbangkan tiga hal: inflasi dari waktu ke waktu (menggunakan indeks harga konsumen), perbedaan biaya hidup antarwilayah di dalam negeri, serta perbedaan harga antarnegara menggunakan metode PPP (purchasing power parity).

Dengan menggunakan ambang batas UMIC tersebut, persentase masyarakat miskin di Indonesia melonjak menjadi 68,3 persen.

Namun, bila menggunakan ambang batas 4,20 dolar AS per hari (sekitar Rp756.000 per bulan), maka angka kemiskinan berada di kisaran 19,9 persen.

Sementara itu, pendapatan 3 dolar AS per hari (setara Rp546.499 per bulan) menjadi batas minimal yang digunakan dalam beberapa studi kemiskinan.

Bank Dunia menegaskan bahwa standar ini digunakan sebagai tolok ukur perbandingan internasional.

Untuk kebijakan domestik, lembaga seperti BPS tetap menjadi rujukan utama dalam menetapkan garis kemiskinan nasional dan statistik terkait.

“Untuk isu kebijakan nasional, data resmi dari BPS adalah referensi paling relevan,” demikian keterangan resmi yang dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Bank Dunia Ungkap Soal Harga Beras di Indonesia Merupakan Tertinggi di ASEAN