Pintasan.co, Purwakarta – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, mengalami kerusakan. APK yang rusak tersebut berada di beberapa wilayah Purwakarta.

Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Abang Ijo Hapidin mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan perusakan APK tersebut ke Badan Pengawas Pemilu Purwakarta.

Menanggapi adanya perusakan alat peraga kampanye Paslon 1, kami akan mengumpulkan bukti, dan meminta kepada seluruh pendukung zeinjo agar tidak terprovokasi, sikapi semuanya dengan tenang, karena ini bisa jadi pertanda kemenangan.

“Kejadian tersebut bisa dilaporkan bahwa hal yang merugikan pasangan calon yang kami usung ini kepada Bawaslu, juga tak lupa agar bawaslu sigap dari fenomena ini, karena disamping merugikan paslon ini merupakan tindak pidana pemilu”, ujar Arief.

Dia menjelaskan, seluruh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu. Hal itu berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga :  Bayi yang Terbuang Masih Hidup Ditemukan di Panti Asuhan Surabaya