Pintasan.co, Jombang – Siswi kelas 7 SMP 2 kali diperkosa ayah tiri berinisial TI (45), warga Kecamatan Sumobito, Jombang. Pelaku merayu korban saat bermain ponsel lalu memberikan uang Rp 50.000 usai melampiaskan nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan TI 2 kali memerkosa putri tirinya itu. Perilaku bejat itu dilakukan di kamar korban pada tahun 2020 dan di kamar ibu korban pada Desember 2025. Saat ini korban berusia 14 tahun, kelas 7 SMP.
“Pengakuan sementara karena hasrat seksual pelaku terhadap putri tirinya,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (7/1/2026).
Pelaku melakukan aksinya dengan menghampiri korban yang asyik main ponsel di kamar tidur. Lantas tidur di samping korban sambil berpura-pura ikut nonton ponsel korban. Sejurus kemudian ia memerkosa putri tirinya itu.
“Pelaku menyetubuhi anak tirinya. Pelaku menyuruh korban diam dan akan memberikan uang kepada korban,” ungkapnya.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, TI memberi korban uang Rp 50.000 supaya tutup mulut. Namun, tersangka kembali mengulang aksi serupa di kamar tidur istrinya pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 23.50 WIB.
Tak tahan dengan ulah ayah tirinya korban mengadu kepada ibu kandungnya. Sang ibu menyampaikan masalah itu kepada mantan suaminya sehingga ayah kandung korban melaporkan TI ke Polres Jombang pada 22 Desember 2025.
“Akhirnya yang kedua diketahui ibu korban karena korban terbuka kepada ibunya,” jelas Dimas.
Saat ini TI berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 82 ayat (1) junto Pasal 76E undang-undang yang sama.
Dalam penangkapan ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu kemeja lengan panjang dan satu potong celana pendek.
Atas perbuatan biadabnya, TI kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami imbau masyarakat apabila terdapat anak perempuan yang tinggal bersama ayah tirinya mengalami perubahan perilaku, agar segera melaporkan ke pemerintah desa. Apabila ditemukan tindak pidana untuk segera dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
