Pintasan.co, Luwu Timur – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menginisiasi kegiatan literasi masyarakat mengenai ketentuan pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan PBJT sektor jasa perhotelan.

Kegiatan ini menyasar langsung pelaku usaha perhotelan di Kecamatan Nuha, seperti Hotel Nireya, Capra, Lusiana, Tonapa Prince, serta sejumlah villa dan penginapan lainnya, termasuk Villa Mimi Pipi, Minitoa, Caesar, Matano, Mantik, Banua Jacob, hingga Penginapan De Cenna.

Sosialisasi ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama terkait administrasi perpajakan yang berlangsung di Café Nonanu, pada Selasa (5/8/2025).

Seperti dilansir dari sumber resmi (be/ikp-humas/kominfo-sp), PBJT merupakan jenis pajak yang dihitung dan dibayarkan sendiri oleh pelaku usaha (self-assessment), dengan objek pajak mencakup konsumsi makanan-minuman, tenaga listrik, jasa parkir, hiburan, hingga jasa penginapan.

Sosialisasi Perda dan Perbup Terkait Pajak Hotel

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Said, bersama Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fawzy, menjadi narasumber utama.

Mereka memaparkan isi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan PBJT, khususnya sektor perhotelan.

Muhammad Said menegaskan bahwa PBJT jasa perhotelan dikenakan atas konsumen akhir, di mana pajak tersebut wajib dihitung, disetor, dan dilaporkan secara mandiri oleh pelaku usaha.

“PBJT ini bersifat self-assessment, artinya para wajib pajak harus mengurus kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk bukti pelaporannya,” ujar Said, sebagaimana dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (6/8/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembayaran pajak daerah dilakukan secara non-tunai melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Proses pembayaran kini difasilitasi melalui kanal QRIS, dan batas akhir pelunasan PBJT jasa hotel ditetapkan maksimal 30 hari setelah pajak terutang.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lutim Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Lutim

Sanksi Hukum dan Harapan terhadap Kepatuhan

Dalam kesempatan yang sama, Indra Fawzy mengingatkan tentang konsekuensi hukum yang dapat diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Ada dua jenis sanksi: pidana ringan berupa denda atau kurungan sesuai ketentuan Perda, serta pidana berat jika ditemukan unsur penipuan atau manipulasi data,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (6/8/2025).

Melalui upaya edukatif seperti ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap dapat menciptakan iklim usaha yang transparan, sehat, dan berdaya saing, sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen.