Pintasan.co, Jakarta – Perihal kasus pagar laut yang terjadi di Kabupaten Tanggerang, Banten.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor dan rumah Kepala Desa Kohod di Kabupaten Tangerang, Banten.
Beberapa dokumen pun telah disita oleh polisi.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dilansir dari Antara, Senin (10/2/2025).
Dalam penggeledahan tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel.
Penggeledahan pun dibagi menjadi tiga tim:
- Tim pertama melakukan pemeriksaan ke kantor Desa Kohod.
- Tim kedua menggeledah di kediaman Kepala Desa Kohod Arsin.
- Tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.
Penggeledahan yang dilakukan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik dan petugas polsek setempat.
Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa data dan berkas dalam ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa.
Bahkan, tim penyidik pun mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yaitu pagar laut.
Adapun penyidik Bareskrim memeriksa Istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang.
Proses pemeriksaan dilakukan di kantor Polsek Pakuhaji, dengan permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod diminta menandatangani berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP) terkait pagar laut.