Pintasan.co, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkapkan sedang melakukan penyelidikan pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.
Adapun surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah terbit sejak 10 Januari 2025.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Dirtipidum Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (31/1/2025).
Dia pun mengatakan, jika pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan.
Serta, sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait di antaranya yaitu Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sampai dengan pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.
“Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Brigjen Djuhandani pun, menuturkan bahwa nanti pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan. Untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran, baik berupa pemalsuan yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang,” tuturnya.
Selanjunya pihaknya pun, akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yaitu lurah dan Kementerian ATR/BPN.
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN,” ujar Djuhandani.
Namun, kata dia, untuk saat ini belum ada pemeriksaan, Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.