Pintasan.co, Tapanuli Selatan – Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus temuan kayu gelondongan di Tapanuli Selatan ke tahap penyidikan. Dugaan pembalakan liar ini diduga turut memperparah banjir yang melanda permukiman di hilir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan, penyidik sedang menelusuri asal-usul kayu dan dugaan tindak pidana di balik bencana ini.
“Untuk TKP di Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Tim penyidik menemukan dua eskavator dan satu buldoser di lokasi yang diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal. Selain itu, bekas longsoran di DAS Garoga dan Anggoli menunjukkan pola aktivitas manusia, bukan fenomena alam semata. Temuan ini memperkuat dugaan pembalakan liar yang berdampak pada banjir di hilir.
Sebanyak 27 sampel kayu gelondongan diambil untuk mendalami asal-usulnya, apakah berasal dari hutan resmi atau dari pembalakan ilegal. Kepala desa dan sejumlah saksi juga sudah diperiksa.
“Kami bekerja sama dengan ahli untuk memastikan jenis dan spesifikasi kayu yang ditemukan,” tambah Irhamni.
Penyidik kini menelusuri identitas operator alat berat, pihak yang membuka lahan, serta kemungkinan keterlibatan perusahaan. Langkah ini dilakukan berdasarkan pasal tindak pidana lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32/2009 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6/2023.
Bareskrim menegaskan komitmennya menindak tegas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan memperparah bencana alam.
“Kami akan terus menelusuri semua pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” ujar Irhamni.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pembalakan liar dan perusakan lingkungan tidak akan ditoleransi, terutama jika berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
