Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait penemuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Gelar perkara ini akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung.

“Kami masih menunggu jadwal gelar perkara bersama Kejagung,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Keberadaan kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aparat penegak hukum pun menelusuri asal-usul kayu tersebut.

Di lokasi Garoga dan Anggoli, kepolisian mendalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang.

“Kami menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta akan menelusuri pertanggungjawaban baik individu maupun korporasi,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni mengungkapkan, penyidik saat ini tengah memeriksa satu korporasi yang diduga terkait dengan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Perusahaan itu diduga tidak menjalankan kewajiban Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses pembukaan lahan yang diperkirakan telah berlangsung sejak tahun lalu.

“Sekitar satu tahun lalu berdasarkan keterangan awal. Namun kami masih meneliti lebih lanjut melalui bukti dokumen, perencanaan, dan data pendukung lainnya,” pungkas Irhamni.

Baca Juga :  92.000 Warga LA Dievakuasi Akibat Kebakaran