Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup yang memicu banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara. Status tersangka ini dijatuhkan kepada pihak perorangan maupun korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengonfirmasi penetapan tersebut di Langsa, Aceh, Selasa (6/1/2026). “Sudah ditetapkan. Perorangan dan korporasi,” ujar Irhamni sebagaimana dilansir dari Tempo. Meskipun identitas detail belum diungkap, Bareskrim berencana menyampaikan keterangan lebih lengkap dalam waktu dekat.
Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang memiliki bukaan lahan seluas 63 hektare di sekitar lokasi bencana. Dua titik bukaan lahan seluas 36 hektare di sisi tebing diduga kuat menjadi pemicu longsor dan menyumbang material kayu gelondongan yang menghantam permukiman warga. Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit buldozer dan dua unit ekskavator dari area tersebut.
Bencana banjir bandang ini menimbulkan dampak yang sangat fatal dengan rincian sebagai berikut:
- Korban Jiwa: 47 orang meninggal dunia dan 22 orang dinyatakan hilang.
- Kerugian Materiel: Lebih dari 50 rumah warga hanyut tersapu air bah yang membawa material kayu gelondongan.
Atas kelalaian tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti yang dilansir dari Tempo.
