Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89.

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf mengatakan15 tersangka terdiri dari 1 tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dan 14 tersangka perorangan.

Baru sembilan orang yang ditahan Sampai saat ini.

“Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka,” ujar Helfi Assegaf pada saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dia menjelaskan dua di antaranya tidak dilakukan penahanan dikarenakan mengidap penyakit keras. sementara tiga tersangka masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sementara yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelas Helfi.

Polisi juga telah menyita aset kasus ini sebesar Rp 1,5 triliun. Uang ini terdiri atas bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak.

Adapun aset properti yang disita meliputi 26 properti yaitu hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti ini tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

Baca Juga :  Dua Oknum Kades di Luwu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Tidak Netral di Pilkada