Pintasan.co, Jakarta – Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia mengalami penyesuaian berdasarkan kesepakatan bilateral, seperti dilansir dari Kompas.com. Penyesuaian ini menyebabkan tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk wilayah Malaysia.

Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman melaporkan hal ini pada Rabu (21/1/2026). Laporan disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Ketiga desa itu adalah Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas. Desa-desa tersebut terletak di Kecamatan Lumbis Hulu, Nunukan.

Perubahan ini berasal dari penyelesaian sengketa perbatasan (OBP). Kedua negara menandatangani kesepakatan utama pada 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik.

Sebagai kompensasi, Indonesia mendapat wilayah tambahan. Luasnya sekitar 5.207 hektare dari bekas wilayah Malaysia.

Pemerintah mengusulkan lahan kompensasi untuk PLBN dan Kawasan Perdagangan Bebas. Di Pulau Sebatik, Indonesia juga mendapat 127 hektare.

Malaysia memperoleh 4,9 hektare di Sebatik. Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Proses pendataan warga saat ini sedang berjalan.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembunuhan di Pusakanagara Ternyata Perempuan dan Anak Usia 16 Tahun