Pintasan.co, Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir di Mapolresta Solo pada Rabu (23/7/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Tiba sekitar pukul 10.10 WIB, Jokowi tidak memberikan keterangan kepada para wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan. Dengan penampilan sederhana mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam Jokowi sempat melambaikan tangan ke arah awak media sebelum masuk ke dalam.

pemeriksaan terhadap Jokowi ini merupakan yang pertama sejak laporannya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dinaikan menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sedianya, Jokowi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada pekan lalu.

Namun karena alasan kesehatan, Jokowi meminta pemeriksaan ditunda atau dilaksanakan di Mapolresta Solo.

Penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan serta memindahkan lokasinya ke Mapolresta Solo pada Rabu (23/7/2025).

Kuasa hukum Presiden, Firmanto Laksana, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, kliennya membawa sejumlah dokumen sebagai alat bukti, berupa ijazah dari berbagai jenjang pendidikan.

Dokumen tersebut mencakup ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM.

“Hari ini Pak Jokowi memenuhi panggilan kedua untuk penyidikan dan membawa ijazah SD,SMP,SMA dan kuliah,” ujar Firmnayo Laksana.

Sebelum memeriksa Jokowi, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa 8 saksi pada Senin (21/7/2025) di Mapolresta Solo.

Mereka saksi yang melihat langsung bagaimana sekelompok orang yang melakukan tindakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi,” jelas Ketum Barisan Jokowi Lover Sudarsono, saat ditemui, Senin (21/7/2025).

Tuduhan pencemaran nama baik diarahkan kepada sekelompok pihak yang menuding bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota hingga menjadi presiden.

Kelompok yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan sempat mendatangi kediaman Jokowi Rabu (16/4/2025) untuk menuntut agar ia memperlihatkan ijazahnya.

Namun, Jokowi menolak karena dianggap tak memiliki wewenang.

Lalu Jokowi melaporkan sebanyak 5 orang ke Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tengah dalam penyidikan pihak kepolisian.

Para saksi yang diperiksa di Polresta Solo di antaranya, Sudarsono dari Pemalang, Ahmad Sarbini dari Yogyakarta, Sukadi dari Sukoharjo, Bibit Sartono dari Karanganyar, Erick dari Surakarta, Bafaqieh dari Surakarta, Yayuk Handayani dan Wito dari Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Gerindra Belum Menyiapkan Posisi untuk Jokowi, Prabowo: Partai Terbuka Bagi Siapa Saja

Asri Purwanti yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP. 

“Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka,” jelasnya.

Dalam rangka mengawal jalannya kasus ini, Asri Purwanti akan terus memberikan pendampingan kepada para saksi selama proses persidangan, baik yang berlangsung di Jakarta maupun di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Jokowi telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik Jokowi, tetapi juga melukai martabat rakyat Indonesia.

Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazahnya yang disebut palsu.

Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyatakan tuduhan itu tidak hanya merusak nama baik Jokowi, namun juga mencederai nama baik rakyat Indonesia.

Hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak dari SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM sebagai narasumber untuk klarifikasi ijazah Jokowi 

Investigasi juga mencakup pemeriksaan tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) yang menguatkan tuduhan tersebut.

Polisi menjembatani lima laporan dari berbagai wilayah (Jakarta Pusat, Jaksel, Semarang, dll.) untuk digabung agar lebih efisien ditindaklanjuti oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
 
Adapun dalam kasus ini, Jokowi menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik.

Mulai dari flashdisk berisi konten media sosial dan video, fotokopi ijazah legalisir UGM, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahannya.

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah membandingkan dokumen dengan data UGM dan arsip resmi, sehingga tidak ditemukan unsur pemalsuan.

Polisi menindaklanjuti kasus ini hingga ke penyelidikan lanjutan, sementara kuasa hukum Presiden mendesak penegasan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.