Pintasan.co, Luwu Timur – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengeluarkan peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman, terkait larangan mutasi pejabat setelah pencoblosan Pilkada 2024.
Pihak Bawaslu mengingatkan bahwa kepala daerah dapat menghadapi konsekuensi hukum jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pasangan petahana Budiman-Akbar, mengimbau agar tidak melakukan pergantian pejabat setelah Pilkada 2024.
“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan calon, tetapi juga hingga enam bulan setelahnya. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu untuk memberikan imbauan ini,” ujar Pawennari pada Minggu (01/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemilihan, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri tidak boleh melakukan mutasi pejabat di lingkungannya enam bulan sebelum dan setelah penetapan calon.
Pawennari menambahkan bahwa larangan ini tercantum dalam UU Pilkada, yang mengatur bahwa mutasi pejabat pemerintah hanya bisa dilakukan dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia juga menegaskan bahwa imbauan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kebijakan kepala daerah.
Dalam surat yang disampaikan, Bawaslu mengingatkan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi.
Pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Jika terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi pidana, di mana kepala daerah yang melanggar dapat dipenjara antara satu hingga enam bulan, atau dikenakan denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sesuai Pasal 190 UU Pilkada.
Sebagai informasi, pasangan calon yang terpilih dalam Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2024.
Hal ini berarti masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan tersebut.