Pintasan.co, Palopo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menyatakan bahwa calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud yang dikenal dengan nama Ome, diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut kini sedang ditelaah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses telaah hukum atas rekomendasi tersebut.
“Ya, sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Kami sedang melakukan telaah hukum, setelah itu baru kami akan sampaikan hasilnya,” ungkap Hasbullah kepada detikSulsel pada Kamis (3/4/2025).
Rekomendasi Bawaslu Palopo berdasarkan laporan yang dibuat oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.
Ome diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan terkait administrasi pencalonan, termasuk Pasal 7 ayat 2 huruf G UU No. 10 Tahun 2018 dan beberapa pasal lainnya dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
Hasbullah menjelaskan bahwa pihak KPU memiliki waktu hingga satu pekan untuk menelaah rekomendasi tersebut, dengan batas waktu pada 9 April.
Selama proses tersebut, KPU Sulsel juga akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Batas waktunya tujuh hari, dan setelah itu kami akan konsultasikan ke KPU RI. Kita akan lakukan telaah hukum terlebih dahulu karena informasi ini baru kami terima,” tambahnya.
Hasbullah juga mengungkapkan bahwa terdapat dua kemungkinan keputusan setelah telaah hukum selesai, yaitu apakah pelanggaran tersebut mengarah pada diskualifikasi atau hanya perbaikan administrasi.
Keputusan ini akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPU RI yang bertindak sebagai regulator.
Sebelumnya, Ome dilaporkan oleh Reski Adi Putra ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonannya.
Reski menilai Ome tidak memenuhi persyaratan administrasi, karena pada awal pencalonan ia mengajukan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo.
Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ome mengakui dirinya pernah terpidana melalui pemberitaan di media cetak.
Menanggapi masalah ini, Hasbullah menyebutkan bahwa putusan MK menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi untuk Ome sudah selesai dan tidak perlu dilakukan verifikasi ulang.
Namun, Bawaslu menganggap temuan ini terkait dengan masalah administrasi yang terjadi sebelum proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang menjadi titik permasalahan.