Pintasan.co, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat 55 kasus pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024.

Dari jumlah tersebut, 51 laporan berasal dari masyarakat, sementara 4 kasus lainnya ditemukan oleh Bawaslu. Saiful Jihad, komisioner Bawaslu Sulsel, menyebutkan,

“Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 55, dengan rincian laporan sebanyak 51, sedangkan hasil temuan ada 4.” Ujarnya pada Kamis (28/11).

Saiful kemudian memaparkan distribusi laporan pelanggaran yang tersebar di berbagai daerah di Sulsel.

Laporan pelanggaran paling banyak berasal dari Enrekang dengan 8 laporan, diikuti oleh Bulukumba dengan 5 laporan, serta Kabupaten Soppeng, Gowa, dan Parepare masing-masing 4 laporan.

“Sebaran laporan pelanggaran yang terjadi di masa tenang yakni, tingkat provinsi ada 6 laporan, Kabupaten Soppeng 4 laporan, Enrekang ada 8 laporan, Wajo ada 2 laporan,” jelasnya.

Di sisi lain, temuan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu lebih sedikit, yaitu hanya ditemukan di Luwu Timur dengan 3 temuan, dan di Sinjai dengan 1 temuan.

“Kalau temuan ada di Luwu Timur 3 dan Sinjai ada 1 temuan,” ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini terjadi selama masa tenang yang dilarang oleh peraturan Pilkada.

Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi selama masa tenang adalah politik uang.

Bawaslu mencatat sebanyak 21 laporan terkait dengan pelanggaran ini, yang terjadi di beberapa daerah seperti Soppeng, Enrekang, Wajo, Pinrang, dan Bulukumba.

“Politik uang masih terjadi, terbukti ada 21 laporan yang terjadi di Soppeng, Enrekang, Wajo masing-masing 2 laporan,” ungkap Saiful.

Selain politik uang, Bawaslu juga mencatat pelanggaran lainnya, seperti kampanye di luar jadwal, yang tercatat sebanyak 4 laporan.

Saiful juga menyebutkan adanya pelanggaran terkait dengan UU lainnya, yang tercatat sebanyak 21 laporan.

“Kemudian pelanggaran kampanye di luar jadwal ada 4 laporan. Tindak pidana pemilu ada 6 kasus dan etik ada satu laporan dari Kabupaten Enrekang,” katanya.

Bawaslu pun terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan dan temuan yang ada untuk memastikan Pilkada berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Penutupan dan Penghentian Akun Medsos Panwascam di Kebumen Akan Dilaksanakan pada 27 Januari 2025