Pintasan.co, Jakarta – Upaya warga Indonesia mendapatkan iPhone 16 ProMax terbaru terus dilakukan meski perangkat tersebut dilarang beredar dan diperjualbelikan di dalam negeri.
Salah satu cara penyelundupan terungkap di Batam.
Bea Cukai Soekarno-Hatta melaporkan telah memusnahkan 102 unit iPhone 16 ProMax beserta produk Apple lainnya yang disita.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong, membelah ratusan perangkat tersebut hingga tidak dapat digunakan lagi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan total 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan nilai keseluruhan Rp 867 juta disita sepanjang 4-27 November 2024.
Sebanyak 102 unit di antaranya merupakan smartphone merek Apple yang diselundupkan dari Batam menuju Jakarta.
“Nilainya mencapai Rp 714 juta dan terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) yang kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” ujar Askolani.
Selain perangkat Apple, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan berbagai Barang Milik Negara (BMN) lainnya dengan total nilai Rp 1,2 miliar.
Barang-barang tersebut meliputi 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol minuman beralkohol, kosmetik, obat, suplemen, hingga barang pornografi.
Askolani menegaskan bahwa BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan atau melanggar ketentuan larangan pembatasan impor.
Barang-barang tersebut disita melalui kargo pesawat maupun bawaan penumpang.
“Beberapa barang juga dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Ke depan, Bea Cukai berharap adanya dukungan lebih kuat dari masyarakat dan sinergi antar lembaga untuk memperkuat pengawasan.
“Keberhasilan pengawasan ini tak lepas dari kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat,” tutup Askolani.