Pintasan.co, Jakarta Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau peredaran iPhone 16 di Indonesia.

Saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple ini.

Menurut Febri, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui layanan pos dan tidak untuk diperjualbelikan, diperbolehkan untuk keperluan pribadi saja.

“Berdasarkan arahan Bapak Menteri Perindustrian, produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan telah membayar pajak hanya dapat digunakan secara pribadi, bukan untuk dijual,” ujar Febri dalam siaran pers Kemenperin pada Jumat (25/10/2024).

Febri menjelaskan bahwa sesuai aturan, iPhone 16 masuk kategori perangkat pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan batas maksimal dua unit per penumpang, sesuai Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Barang bawaan pribadi ini juga dibebaskan dari standar teknis tertentu, termasuk sertifikasi TKDN sebesar 35 persen, selama tidak untuk kepentingan komersial. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebaliknya, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir terdaftar wajib memiliki sertifikasi Standar Teknis dan pendaftaran IMEI di bawah wewenang Kemenperin.

“Menurut pernyataan Bapak Menteri, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN melalui skema inovasi,” tambah Febri.

Diperkirakan, selama periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dengan status legal karena telah membayar pajak. Namun, ponsel ini akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

“Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak yang memperdagangkan iPhone 16 dari barang bawaan penumpang,” tutupnya.

Baca Juga :  MUI Sambut Positif Usulan Prabowo untuk Evaluasi Pilkada