Pintasan.co, Yogyakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan kebijakan menghapus persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/025 tentang Larangan Diskriminatif dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo DIY, Timotius Apriyanto, menilai bahwa kebijakan ini belum disertai kajian yang matang dan kurang tepat dalam penerapannya.
Menurutnya, penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja merupakan langkah yang bersifat populis.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai telah memasuki ranah kewenangan pengusaha tanpa melalui proses konsultasi atau dialog terlebih dahulu dengan pihak pelaku usaha.
“Mungkin karena kemarin peringatan hari buruh, hari pekerja, banyak wacana-wacana. Mestinya itu dikaji dulu secara mendalam, dan harus ada proses konsultasi publik. Karena dampak regulasi itu akan pada pelaksanaan, implementasi terkait dengan ketenagakerjaan,” Minggu (01/06/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berjalan secara efektif.
Alasannya, pihak industri tetap akan menerapkan proses seleksi berdasarkan klasifikasi jenis pekerjaan tertentu.
Ia menjelaskan bahwa pada beberapa posisi memang diperlukan pembatasan usia, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan tingkat produktivitas tenaga kerja.
“Misalnya untuk industri manufaktur, kalau ada pelamar operator usianya sudah 45 tahun jadi pekerja baru. Nah pembatasan umur dalam sebuah industri terkait dengan produktivitas, harapan produktivitas terhadap calon pekerja,” terangnya.
“Kebijakan ini tidak akan efektif, karena kami dari industri, ada peraturan ini atau tidak, kami tetap akan melakukan skrining untuk klasifikasi pekerjaan tertentu yang memang harus ada batasan-batasan usia,” lanjutnya.
Ia berharap para menteri dapat lebih berhati-hati dalam menetapkan sebuah kebijakan.
Menurutnya, setiap kebijakan seharusnya didasarkan pada kajian yang matang agar tidak menimbulkan fenomena yoyo policy, yakni kebijakan yang cepat dikeluarkan namun kemudian dicabut kembali.
Pihaknya juga menyatakan akan menunggu dan melihat sejauh mana kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.
Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang memberikan stimulus dalam bidang ekonomi.
Dari enam insentif ekonomi yang dirilis, tiga di antaranya dinilai sesuai dengan harapan para pelaku usaha, yaitu bantuan subsidi upah, potongan biaya transportasi, serta pengurangan tarif listrik.
“Ini untuk melonggarkan tekanan dari sisi ekonomi terhadap pekerja. Ini sebagai pemanis sekaligus penguat jaring pengaman sosial untuk mengurangi social impact atas ketidakpastian ekonomi ini,” imbuhnya.