Pintasan.co, Purwakarta – Aturan baru pembatasan jam malam bagi pelajar di Purwakarta sudah mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein langsung melakukan razia di beberapa tempat saat malam pertama aturan tersebut diberlakukan.

Pria yang akrab disapa Om Zein itu langsung menyisir beberapa tempat didampingi oleh Satpol PP dan aparatur desa terkait.

Menurutnya, aturan ini diberlakukan bagi para pelajar SD, SMP dan SMA mulai dari pukul 9 malam WIB sampai dengan pukul 4 pagi WIB.

“Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA,” kata Om Zein kepada wartawan Minggu 1 Juni 2025 malam.

“Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi,” imbuhnya.

Ketika ditanya oleh awak media, Om Zein menuturkan jika penanganan jam malam ini berbeda dengan program Pendidikan Panca Waluya yang dilakukan di barak militer beberapa Waktu lalu.

“Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau,” kata om Zein.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Bakal Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Fortusis Gencar Beri Penolakan!