Pintasan.co, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab atas penanganan penerima manfaat yang terdampak insiden maupun Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Nanik, setiap kali terjadi kasus keamanan pangan, BGN segera melakukan investigasi dan evaluasi terhadap penyedia layanan penyelenggara pangan gizi (SPPG).

Namun demikian, prioritas utama tetap diberikan pada penanganan penerima manfaat yang terdampak.

“Evakuasi dan pemeriksaan kondisi kesehatan dilakukan secepat mungkin agar tidak menimbulkan risiko yang lebih serius,” jelas Nanik dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Ia juga menegaskan bahwa biaya perawatan bagi penerima manfaat yang harus dirawat di rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Nanik menyebut bahwa penanganan insiden kesehatan, termasuk KLB, telah diatur dalam regulasi.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam kewaspadaan, penanggulangan, serta penanganan pasca-KLB atau wabah,” ujarnya.

BGN, kata Nanik, selalu mengedepankan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak penerima manfaat mendapatkan jaminan kesehatan. Pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pemerintah turut mendampingi masyarakat yang terdampak insiden keamanan pangan.

“Kami prihatin atas peristiwa yang terjadi di beberapa daerah. Pemerintah akan mendampingi setiap penerima manfaat yang membutuhkan perawatan kesehatan. Harapan kami, anak-anak segera pulih dan tetap sehat,” kata Khairul.

Baca Juga :  Pencari Ikan di Ponorogo Tewas Diduga Tersengat Listrik