Pintasan.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan keamanan pangan bagi penerima manfaat, terutama siswa sekolah.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan setelah tim pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran serius di dapur produksi makanan MBG.
Dari jumlah tersebut, 13 SPPG telah mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi, namun harus melalui proses verifikasi dan audit ketat.
“Hingga hari ini ada 112 SPPG yang kami tutup. Sebanyak 13 di antaranya sudah menyatakan siap buka kembali, tapi kami akan cek lagi. Mereka baru bisa beroperasi lagi kalau sudah memenuhi semua persyaratan dan memiliki sertifikasi sesuai ketentuan,” ujar Nanik usai menghadiri acara satu tahun capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki tiga sertifikasi utama sebelum memperoleh izin beroperasi, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal.
Selain itu, mereka juga harus memastikan ketersediaan sertifikat air bersih dan standar dapur yang sesuai dengan petunjuk teknis terbaru.
“Masih banyak dapur yang belum memenuhi standar, misalnya ruang pemorsian makanan tanpa pendingin. Padahal, sekarang wajib menggunakan pendingin karena kalau tidak, makanan bisa cepat basi dan berisiko bagi penerima,” paparnya.
Ia menambahkan, sebelumnya hanya sekitar 35 dapur yang telah memiliki SLHS karena sebagian besar merupakan rumah makan atau restoran yang memang sudah beroperasi secara komersial dan diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.
BGN menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG agar distribusi makanan tetap aman, sehat, dan layak konsumsi bagi masyarakat.