Pintasan.co, Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank hingga mencapai Rp234 triliun sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengungkapkan bahwa per September 2025, dana tersebut berasal dari data BI, namun sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah adanya praktik memarkir dana di bank.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data tersebut bersumber dari laporan rutin seluruh kantor bank yang disampaikan berdasarkan posisi akhir bulan dan telah diverifikasi sebelum dipublikasikan melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs resmi BI.
Purbaya sebelumnya menyoroti lambatnya penyerapan anggaran belanja daerah yang menyebabkan dana pemda menumpuk di bank hingga Rp234 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya, padahal pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara tepat waktu dan mencapai Rp644,9 triliun hingga kuartal III-2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya segera menggunakan dana tersebut untuk kegiatan produktif dan pembangunan masyarakat, bukan mencari keuntungan dari bunga deposito, serta mengingatkan agar dana publik tidak disimpan di bank pusat di Jakarta melainkan beredar di daerah untuk mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Purbaya juga meminta kepala daerah mengelola kas daerah secara bijak dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan rutin dan percepatan realisasi belanja yang dapat memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, tercatat DKI Jakarta memiliki simpanan terbesar di perbankan sebesar Rp14,68 triliun, disusul Jawa Timur Rp6,84 triliun, dan Kota Banjarbaru Rp5,17 triliun, sementara Bojonegoro menjadi kabupaten dengan simpanan tertinggi yakni Rp3,61 triliun.