Pintasan.co, Jakarta – Pada Senin (30/12/2024), Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp93,38 juta per jemaah.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Nasaruddin, besaran usulan BPIH ini dipengaruhi oleh penguatan nilai tukar dolar AS dan Riyal Arab Saudi terhadap rupiah.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, total BPIH untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi adalah sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah.
Salah satu alasan utama di balik kenaikan BPIH ini adalah fluktuasi nilai tukar, yang membuat biaya operasional haji menjadi lebih tinggi.
“Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini, kami mengusulkan menggunakan asumsi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16.000,” kata Nasaruddin dalam rapat tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah berusaha agar biaya ini tetap terjangkau bagi jemaah haji dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk peningkatan nilai manfaat.
Dari total BPIH yang diusulkan, sekitar 70 persen, atau Rp65.372.779,49, akan dibebankan langsung kepada jemaah haji.
Sementara itu, sisanya sebesar 30 persen atau Rp28.016.905,5, akan digunakan untuk memberikan nilai manfaat kepada jemaah.
Nilai manfaat ini mencakup berbagai fasilitas dan layanan yang akan diterima oleh jemaah, seperti akomodasi, transportasi, serta biaya operasional lainnya.
Selain itu, Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun 2024, yakni sebanyak 221 ribu orang.
Namun, jumlah tersebut bisa bertambah jika pemerintah menerima kuota tambahan dari Arab Saudi.
Penyelenggaraan Haji 2025: Tidak Ada Pengalihan Kuota Tambahan
Terkait dengan kuota haji, Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengalihkan kuota tambahan dari jemaah haji reguler kepada jemaah haji khusus pada pelaksanaan ibadah haji 2025.
Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian kuota haji. Syafi’i juga mengingatkan bahwa kuota tambahan yang sebelumnya dialihkan pada pelaksanaan haji 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota untuk haji reguler harus mencapai 92 persen, sedangkan sisanya untuk haji khusus.
Syafi’i menjelaskan bahwa pengalihan kuota haji pada tahun 2024 yang dilakukan secara diskresi oleh Menteri Agama sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, memunculkan kontroversi.
Pengalihan kuota ini, yang terdiri dari 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Syafi’i, hal tersebut sudah diselesaikan dengan Komisi VIII, dan Menteri Agama yang baru, Nasaruddin Umar, berkomitmen agar hal serupa tidak terulang pada pelaksanaan haji tahun depan.
Upaya Menekan Biaya Haji 2025 Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menekankan komitmennya untuk menekan biaya haji pada tahun 2025, namun tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah.
“Kita membicarakan banyak hal, kira-kira apa yang bisa membuat jemaah haji nanti lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah,” ungkap Nasaruddin usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dia menegaskan bahwa meskipun harga BPIH perlu ditekan, kualitas pelayanan haji tidak boleh terpengaruh, dan pihaknya akan berusaha agar biaya tersebut tetap efisien tanpa mengurangi fasilitas yang diberikan kepada jemaah.
Nasaruddin menambahkan, hal-hal yang akan diperhatikan dalam usaha menekan biaya termasuk pemilihan armada pesawat.
“Jangan sampai kita mencari pesawat yang murah, tetapi justru pesawat tua yang tidak memenuhi standar keselamatan,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan jemaah haji dalam setiap keputusan yang diambil.
Selain itu, Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.
Presiden menginginkan agar pelaksanaan haji tahun depan lebih efisien, tertib, dan memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan arahan dari Presiden, Nasaruddin bertekad menjadikan penyelenggaraan haji 2025 sebagai model bagi pelaksanaan haji di masa depan.
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada tahun 2025 menghadapi tantangan besar, mulai dari perubahan nilai tukar yang memengaruhi biaya, hingga perbaikan sistem pengelolaan kuota haji yang lebih transparan.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengorbankan biaya, memastikan jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan efisien.
Dengan harapan biaya haji yang lebih terjangkau, diiringi dengan perhatian penuh terhadap kualitas, diharapkan pelaksanaan haji 2025 menjadi contoh bagi pelaksanaan haji di masa depan.