Pintasan.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika yang terafiliasi jaringan internasional.

Penggerebekan dilakukan di salah satu unit Apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/1).

Pabrik gelap tersebut diketahui memproduksi cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim gabungan.

“Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB, tim melakukan pengembangan informasi dan berhasil mengamankan dua orang warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi serta bahan baku yang digunakan untuk meracik cairan vape mengandung zat terlarang tersebut. Apartemen tersebut diduga dijadikan tempat produksi sekaligus penyimpanan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal subsider sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk menekan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan modus produksi pabrik gelap di kawasan permukiman dan apartemen.

Baca Juga :  Jepara Galang Partisipasi Pemuda untuk Cegah Rokok Ilegal