Pintasan.co, Jakarta – Pihak kepolisian berhasil menangkap enam individu yang terlibat dalam grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah,” yang diketahui menyebarkan konten pornografi menyimpang, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan secara beruntun di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DK, pemilik akun Facebook “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya,” pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

DK dikenal sebagai anggota aktif dalam grup dan menjual konten pornografi anak seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung jumlah konten.

Selanjutnya, tersangka MR ditangkap pada 19 Mei 2025. Ia merupakan pendiri sekaligus pengelola grup “Fantasi Sedarah.”

Dari perangkat milik MR, polisi menemukan ratusan gambar dan beberapa video bermuatan pornografi.

Tersangka MS, yang juga anggota aktif, diringkus di Jawa Tengah pada hari yang sama.

Ia bahkan mengaku membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri untuk kepuasan pribadi.

Tersangka keempat, MJ, merupakan buronan dalam kasus serupa di Bengkulu.

Ia ditangkap karena membuat konten dengan empat anak yang menjadi korban.

Kemudian, MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025. Ia diketahui mengunggah ulang konten pornografi anak ke dalam grup, dan dari perangkatnya ditemukan puluhan gambar dan video bermuatan seksual.

Tersangka terakhir, KA, ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025.

Ia adalah anggota grup “Suka Duka,” dan juga terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak.

Kepolisian menyatakan bahwa masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru, karena proses pendalaman informasi dari para pelaku masih berlangsung.

Keenam pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Modus Penipuan Donasi: Nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Disalahgunakan

Ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.