Pintasan.co, Yogyakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi memulai pemeriksaan kepatuhan pendapatan daerah untuk tahun 2023-2024 di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Agustin Sugihartatik selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, dalam sebuah acara Entry Meeting yang berlangsung di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan sumber pendapatan daerah, termasuk pajak, retribusi, serta pengelolaan persampahan, untuk memastikan bahwa semua dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agustin menjelaskan bahwa tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap kinerja pengelolaan persampahan, yang saat ini memasuki minggu ke-3.

“Kami akan memfokuskan pada SKPD yang mengelola pendapatan daerah dan transfer dan kami terus menekankan, setiap pelaksanaan tim akan memegang teguh kode etik pemeriksaan dengan independensi, integritas dan profesionalisme,” tuturnya.

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung dari 19 September hingga 23 Oktober 2024, melibatkan sembilan personil yang akan mematuhi standar pemeriksaan yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Agustin menegaskan komitmen tim untuk menjalankan tugas dengan independensi, integritas, dan profesionalisme. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk mempersiapkan urusan administratif yang diperlukan selama pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta meminta agar semua Perangkat Daerah bersikap kooperatif dan proaktif dalam memberikan data dan informasi yang akurat.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Guru Lanjutkan Pendidikan D4-S1 Mulai 2025

Aman juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan dimulai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat. Tim BPK RI nantinya akan mengevaluasi proses pengumpulan dan pelaporan pendapatan daerah serta memeriksa pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan dalam anggaran.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah,” harap Aman.