Pintasan.co, Lumajang – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang digeledah paksa penyidik Kejari setempat, Jumat (1/8). Penggeledahan dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengungkapkan usai penggeledahan, pihaknya menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah.
Selain itu turut juga disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.
“Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lumajang geledah paksa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan. Penggeledahan ini terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.
Kasus itu bermula dari temuan kasus bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling. Yang akan dijadikan perumahan.
Tanah seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kaveling dengan dugaan kantor BPN menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga ilegal.