Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Menteri Koperasi dan UKM sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berpeluang untuk hadir di persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan keterlibatan eks pejabat Kemenkominfo dalam pemblokiran situs judi online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemanggilan Budi Arie sebagai saksi bergantung pada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, apabila JPU tidak mengajukannya, majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) tersebut di ruang sidang.

“Pemanggilan sebagai saksi sangat mungkin dilakukan. Itu menjadi ranah jaksa penuntut umum,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki tugas utama untuk membuktikan kebenaran seluruh isi dakwaan, termasuk klaim dari para saksi yang menyebutkan bahwa Budi Arie menerima sejumlah dana dari aktivitas yang berkaitan dengan situs-situs judi online.

“Semua informasi itu akan diuji di persidangan. Baik melalui keterangan saksi, pernyataan terdakwa, hingga dokumen atau barang bukti yang ada,” kata Harli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nama Budi Arie masuk dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan sejumlah saksi saat proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Fakta-fakta yang ditemukan dalam berkas itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk menyusun dakwaan oleh tim jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), nama Budi Arie disebut dalam dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa membeberkan pembagian hasil dari praktik perlindungan situs judi online, yang disebut-sebut terbagi antara Adhi Kismanto (20 persen), Zulkarnaen (30 persen), dan Budi Arie (50 persen).

Baca Juga :  Total Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Pertamina Capai Hampir Rp 1 Kuadriliun, Kejagung Ungkap Temuan Baru